Thursday, August 20, 2009

MARHABAN YA RAMADHAN

Marhaban ya Ramadhan (selamat datang Ramadhan), mengandung arti bahwa kita menyambut Ramadhan dengan lapang dada, penuh kegembiraan, tidak dengan keluhan. Rasulullah sendiri senantiasa menyambut gembira setiap datangnya Ramadhan. Dan berita gembira itu disampaikan pula kepada para sahabatnya seraya bersabda: “Sungguh telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkatan. Allah telah memfardhukan atas kamu puasanya. Di dalam bulan Ramadhan dibuka segala pintu surga dan dikunci segala pintu neraka dan dibelenggu seluruh setan. Padanya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa tidak diberikan kepadanya kebaikan malam itu maka sesungguhnya dia telah dijauhkan dari kebajikan.” (HR. Ahmad).

Marhaban Ramadhan, kita ucapkan untuk bulan suci itu, karena kita mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh guna melanjutkan perjalanan menuju Allah SWT. Kerinduan itu terekspresi dalam doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik berkata: Rasulullah SAW jika sudah masuk bulan Rajab senantiasa berdo’a: “Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan.” (HR At-Tirmidzi dan Ad-Darimi).

Kerinduan akan datangnya bulan Ramadhan inilah yang juga dirasakan oleh salafu shalih. Karena begitu banyaknya kebaikan yang diberikan oleh Allah di bulan Ramadhan. Tentu saja tidak cukup hanya dengan perasaan gembira saja dalam menyambut Ramadhan. Hal-hal lain yang perlu kita perhatikan adalah :

1. Menyiapkan diri dengan baik, persiapan hati, persiapan akal dan fisik. Persiapan hati dengan memperbanyak ibadah, seperti memperbanyak tilawah Al-Qur’an saum sunnah, dzikir, do’a, dll. Persiapan akal dengan mendalami ilmu yang terkait dengan ibadah Ramadhan. Dan persiapan fisik dengan menjaga kesehatan, kebersihan rumah dan lingkungan. Dan menyiapkan harta yang halal untuk bekal ibadah Ramadhan.

2. Merencanakan aktifitas di bulan Ramadhan nanti. Seperti tilawah, hafalan, pemahaman dan pengamalan Al-Qur’an karena Ramadhan sebagai Syahrul Qur’an.

3. Mengutamakan ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat Islam dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan. Jangan sampai perbedaan penentuan awal dan akhir Ramadhan menimbulkan perpecahan ummat.

4. Menghindari pola hidup konsumtif dan berlebihan. Di bulan Ramadhan biasanya tempat-tempat belanja memberikan banyak potongan harga sehingga ramai dikunjungi. Seyogyianya kita tidak terpancing dengan keadaan ini, belanjakan uang sesuai kebutuhan, tidak berlebihan karena masih banyak orang yang membutuhkan. Bagi orang-orang yang beriman seharusnya masjid menjadi tempat favorit untuk dikunjungi dengan memperbanyak ibadah di dalamnya.

5. Melaksanakan ibadah puasa (shaum) dengan ikhlas dan memperhatikan segala adab serta sunnah-sunnahnya. Menghiasi Ramadhan dengan shalat tarawih, tilawah Al-Qur’an, memperbanyak dzikir dan do’a, membayar zakat, infak dan melakukan pada sepuluh hari terakhir (asyrul awakhir).

6. Menjadikan bulan Ramadhan sebagai Syahrul Jihad. Jihad adalah puncak ajaran Islam, dan rahasia kejayaan umat Islam. Oleh karenannya bulan Ramadhan adalah momentum yang sangat tepat untuk menumbuhkan ruhul jihad dalam tubuh umat Islam. Parang Badar Al-Kubra, Fathu Makkah, Pembebasan Palestina oleh Shalahuddin Al-Ayyubi, Perang Ain Jalut yang dapat menaklukkan tentara mongol, Penaklukkan Andalusia oleh pahlawan Tariq bin Ziyaad, dan bahkan Kemerdekaan Indonesia, semuanya terjadi pada bulan Ramadhan.

7. Menjadikan Ramadhan sebagai Syahrut Taubah (Bulan Taubat), dengan memperbanyak istighfar dan taubah kepada Allah SWT.

8. Menjadikan bulan Ramadhan sebagai Syahrut Tarbiyah dan Syahrud Da’wah (Bulan Pendidikan dan Da’wah). Di antara ciri khas bulan Ramadhan adalah timbulnya suasana ke-Islaman di semua tempat dan media. Umat Islam mempunyai kesempatan lebih banyak untuk beribadah dalam suasana yang sangat kondusif.

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita menjemput Ramadhan dengan persiapan optimal dan mendapatkan keutamaan - keutamaannya… AMIN

Posted by Eef in 02:32:05 | Permalink | No Comments »

Tuesday, June 30, 2009

Pengentasan Kemiskinan Sekedar di Omongan

Sudah cukup lama ada keinginan dari perjabat tinggi negara dan jajarannya,  untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Tapi setiap tahun terlebih dikala terjadi pergantian pimpinan negara  suara untuk mengentaskan kemiskinan itu cukup serius.

Tapi apa yang dikata, yang miskin tetap miskin yang kaya tambah kaya, sehingga jurang pemisah kaya miskin itu tambah lebar/dalam. Boleh dilihat semakin banyak penghuni di bawah kolong jembatan, di pinggiran rel dengan beratapkan plastik termasuk dinding dan lantai dari karton. Setiap hari banyak orang yang minta-minta.

Mengatasinya belakangan ini ditangkap Jika di Medan kalau pejabat tinggi negara datang, mereka ditangkapi dan tiga hari setelah pejabat negara dari Jakarta  pulang, mereka kembali di jalanan. Mengapa kembali lagi? Diana mereka tinggal dan bagaimana makan mereka. Ada panti sosial tapi hidup di sana sangat prihatin, sehingga mereka berpikiran lebih baik jadi pengemis di kota, namunn sering sikejar petugas.

Dalam omongan di TV tersebut tidak satupun Capres, membuat secararinci bagaimana mengentaskan kemiskinan itu demikian juga mengurangi pengangguran. Ketika mereka membuat keterangan mengambang. Meningkatkan pendidikan dan menjalankan ekonomi rakyat. Boleh saja dalam jangka panjang.

Bagaimana jangka pendeknya? Karena kalau harus menunggu  hasil pendidikan boleh jadi nanti masa jabatan presiden lima tahun sudah berakhir. Yang perlu sebenarnya apa yang harus dilakuykan dalam masa dua tahun kemudian tiga tahun dan sampai lima tahun.

Dibuat perencanaan yang konkrit sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Untuk mengurangi pengangguran  pembangunan harus digalakkan apakah dilakukan pemerintah maupun swasta. Rakyat bekerja sudah termasuk juga menolong mengurangi kemiskinan itu.

Saya selaku rakyat mengusulkan kepada  presiden yang terpilih nanti agar benar-benar melaksanakan pikiran yang sudah diketengahkan itu. Sehinga tidak setiap Pilpres dibahas bagaimana mengentaskan kemiskinan.

Mengentaskan kemiskinan itu hendaknya sudah merupakan pekerjaan pemerintah, tidak  hanya tergantung kepada siapa jadi presiden.  Penampungan kaum miskin itu perlu diaktifkan dengan menambah biaya hidup dan rumah penampungan di tingkatkan  mutunya.

Untuk jangka panjang digalakkan pembangunan pertanian, pembangunan jalan yang baru dan irigasi untuk pertanian. Yang terpenting lagi jangan mengentaskan kemiskinan  menjadi topeng calon pemimpin untuk menguasai tahta kerajaan.

Kita tidak butuh janji, tapi aplikasi…………………

Posted by Eef in 16:11:06 | Permalink | No Comments »

Thursday, January 15, 2009

Penurunan BBM 15 Januari 2009 Belum Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bahwa penurunan BBM mulai 15 januari 2009 ini, tidak memberikan manfaat kepada kalangan bawah/kaum miskin. Dikarenakan bahan pokok masih mahal_justru ini yang dirasakannya masyarakat saat ini_maka dari pada itu pejaban yg membuat kebijakan harus lebih arif, dan melakukan TURBA (turun kebawah)agar melihat apa keperluan masyarakat sebetulnya. Penurunan BBM tidak bermanfaat untuk masyarakat kalangan bawah. Justru menguntungkan pada pihakpengusaha, dan buruh justru menderita, free_line

Posted by Eef in 01:01:33 | Permalink | No Comments »

Wednesday, December 3, 2008

Penurunan BBM Bernuansa Politis


Oleh: Eef

Turunnya harga BBM premium sebesar Rp500 bernuansa politis, keberpihakan pemerintah pada rakyat masih setengah-setengah. Bagaimana tidak, berdasarkan kajian para ahli penurunan bisa mencapai Rp1.000 perliternya, katanya.
Sementara itu, penurunan harga premium yang sebesar Rp500 perliternya dianggap masih kurang mengena ke segenap lapisan masyarakat. Sebab, penurunan harga BBM jenis premium harus juga diikuti turunnya harga jenis solar maupun minyak tanah (Mitan).

Padahal BBM jenis premium merupakan kebutuhan bagi golongan kelas menengah ke atas, lain halnya terhadap kebutuhan solar dan minyak tanah merupakan konsumsi strata masyarakat menengah ke bawah, semisal angkutan umum, ujar H Juhadi.
Tentang tanggal 1 Desember 2008 efektif berlakunya waktu penurunan pun mendapat sorotan, karena dianggap terlambat padahal penurunan harga minyak dunia telah berlangsung sejak lama.

Terlepas akan unsur politis atau tidak, masyarakat berharap, pemerintah bersedia menurunkan harga demi kepentingan masyarakat secara umum. Jika ditilik dari nilai penurunan harga minyak dunia yang semula 150 dolar AS per-barel menjadi 60 dolar AS perbarel, ideal jika pemerintah melakukan penurunan harga BBM minimal Rp1.000 perliternya.Berulang-ulang ia mengatakan ketidakpuasannya atas turunnya harga BBM hanya sebatas Rp500 dan tidak dibarengi turunnya harga jenis solar maupun mitan

Posted by Eef in 03:08:02 | Permalink | No Comments »

Tuesday, December 2, 2008

Hukum Islam Warnai Hukum Positif Nasional Indonesia

Oleh: Moch. Soef

Akar Historis Dan Sosiologis Hukum Islam

Secara historis hukum di Indonesia, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam Indonesia. Hidupnya hukum Islam, dapat di analisa dari fenomena-fenomena serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mass media baik majalah dan/atau koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Banyak berbagai ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai permasalah yang berkembang.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai individu, anggota keluarga dan anggota publik, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada komposisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan publik masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya pada pemeluknya.

Bila kita tengok historis kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam - setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata - sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Para Ulama pada masanya mempunyai kewenangan untuk memberikan sumbangsi atas kebijakan-kebijakan yang bersangkutan hukum Islam pada kesultanan, sehingga masyarakat cenderung mengikuti atas kebijakan tersebut disebabkan para Ulama adalah sebagai panutan masyarakat.

Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari.

Pasca merdekaan, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Pasca kemerdekaan kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri.

Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis, historis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.

Syariat, Fikih dan Qanun

Sebelum menguraikan lebih lanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum. Kalau kita membicarakan hukum Islam, kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.

Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah - tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khusus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.

Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.

Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima.

Keberadaan Hukum Islam

Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam Indonesia. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.

Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya beragama.

Syariat sebagai Sumber Hukum

Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya. Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.

Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.

Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf, SAW. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.

Tidak mengherankan jika ada delik pidana adat - seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain - yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.

Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan-misalnya pasangan kumpul kebo-bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.
Dari pemaparan yang panjang tersebut, bahwa jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.

Posted by Eef in 04:10:33 | Permalink | No Comments »

Lemahnya Perlindungan Terhadap Perempuan **

JAKARTA – ”Awalnya aku pikir seperti kalau dipukul kakak atau adikku yang laki-laki, lalu aku balas. Tetapi ini makin lama suamiku kian ganas. Aku dicekik, dijambak sambil diseret ke luar rumah dan diludahi di bawah tontonan tetangga. Pernah mataku hampir buta. Terakhir aku diikat dengan stocking lalu disilet. Baru aku lapor minta perlindungan polisi,” tutur Suci (bukan nama sebenarnya) dengan suara tersendat menahan tangis.
Ia tidak pernah membayangkan pernikahan akan seperti itu. Ia kerapkali didera tanpa alasan, apalagi kesalahan. ”Hanya karena dipandangi orang di jalanan, aku akan dipukul suami,” kata perempuan yang kini berusia paruh baya.
Malangnya, tambah Suci, ia tidak memiliki pelindung. Selain ayahnya meninggal sejak ia bayi, ibunya jauh dari tempat tinggalnya. ”Pernah aku cerita ke ibu mertua, tapi dibilang itu untuk pelajaran. Dipukul itu untuk pelajaran,” ujar Suci dengan nada sedih.
Suci bukan saja mengalami kekerasan fisik selama tiga tahun berumah tangga. Ia juga menderita secara psikis karena terus diteror setelah memaksa berpisah dengan suaminya tahun 1975. ”Tiap hari aku diteror. Diikuti, dimata-matai. Pernah dia datang ke tempat kerja lalu aku dipukuli. Saking malunya aku sampai keluar kerja. Lalu anak bungsu yang masih balita diculik tapi dikembalikan. Terus ganti anak sulungku diculik sejak umur lima tahun. Aku mencari habis-habisan, waktu ketemu dia umur 10 tahun sudah tidak kenal dengan aku ibunya,” keluh Suci.
Ibu dua anak ini juga harus menanggung ketidakadilan secara ekonomi. Pasalnya selama berpisah ia harus menghidupi kedua anaknya tanpa menerima tunjangan sepeser pun dari suami maupun keluarganya. Ia baru berhasil resmi bercerai belasan tahun kemudian, ketika anak sulungnya akan masuk Akabri. Itu pun tidak meluputkannya dari deraan kekerasan berupa stigma menjadi janda yang dicibir, dihina hingga dicaci maki karena statusnya.
Lengkaplah kekerasan yang dialami Suci. Dari kekerasan sosial yang membiarkan dirinya menjadi korban, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi hingga kekerasan fisik yang membadan.

Anti KDRT
Sebagai korban kekerasan, Suci tidak berharap muluk-muluk. Ia hanya meminta baik pemerintah maupun DPR segera mengesahkan Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia sendiri mengalami nasib sebagai istri yang teraniaya namun tak seorang pun yang menolongnya. Orang hanya menonton bahkan mempergunjingkan, tanpa berbuat sesuatu yang berarti untuknya.
”Tidak perlu orang lain, ibuku pun tidak. Di rumah, kakak dan ibuku pun tidak melakukan apa-apa. Orang melihat, ini kayaknya urusan rumah tangga. Tapi kalau undang-undang (anti KDRT) ini diberlakukan, masyarakat bisa melakukan intervensi untuk memberi perlindungan, apakah itu lapor ke polisi atau lainnya,” tandas perempuan yang kini memilih menjadi aktivis Koalisi Perempuan untuk Keadilan (KPI) dalam Sektor Janda.
Ia sangat berharap ada tindakan nyata terhadap perempuan-perempuan yang mengalami nasib seperti dirinya. Kendati kini ia menjadi aktivis perempuan, menurutnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saja tidak cukup. Suci menilai hal ini membutuhkan kerja-kerja pemerintah yang massive dan terstruktur. Ia juga menyebutkan perlunya tindakan yang nyata dari pemerintah.
”KPI telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengampanyekan anti KDRT. Tetapi pemerintah memaknai korban sebagai legitimasi kalau sudah punya perhatian. Kotak pengaduan saja tidak cukup, pemerintah perlu menindaklanjuti dengan pusat krisis sampai ke tingkat pedesaan,” paparnya.
Suci merupakan satu di antara lebih dari semiliar perempuan di muka bumi yang mengalami kekerasan. Dari medan perang sampai ranjang, perempuan di seluruh dunia menjadi korban kekerasan dalam berbagai tingkatan.
Lembaga Hak Asasi Manusia, Amnesty Internasional (AI) menyatakan satu dari tiga mengalami pemukulan, pemaksaan seksual atau kekerasan lain oleh teman atau bahkan oleh keluarganya. Mengutip Yahoo! News, Sekjen AI, Irene Khan juga menyebutkan satu dari lima perempuan di dunia menderita karena menjadi korban perkosaan atau usaha ke arah sana.
Di samping itu, menurutnya, setiap tahun sekitar dua juta gadis berumur 5-15 tahun dipaksa masuk dunia prostitusi dan mengalami perdagangan perempuan (women trafficking). AI menilai perdagangan haram ini mencapai US$ 7 miliar dalam setahun. ***

** SINAR HARAPAN

Posted by Eef in 02:21:07 | Permalink | No Comments »

Wednesday, November 26, 2008

PEMBENTUKAN KEPERIBADIAN MUSLIMAH

Yang dimaksudkan dengan peribadi ialah manusia itu sendiri dengan fizikalnya, mentalnya, spiritualnya dan juga akhlaqnya yang berbeza antara seseorang dengan seseorang yang lain.  Dalam tajuk ini tidak akan dihuraikan tentang huraian peribadi secara perbincangan-perbincangan ahli-ahli falsafah dalam ilmu jiwa, tetapi akan diperkatakan pembentukan peribadi Muslim seperti tajuk ini hasil sedutan daripada kitab-kitab para Mujahid Islam yang banyak berjihad dan berkorban untuk Islam. Peribadi Muslim tidak pernah terkenal dan tidak pe

rnah bersinar di kalangan masyarakat manusia kecuali ianya dibina di atas Tauhid keImanan kepada Allah s.w.t. Peribadi yang tinggi dan mulia ini telah pernah lahir pada suatu kumpulan yang terkenal dengan panggilan Generasi Al Quran Yang Unik (Jillun Qur’anun Farid). Ia itu generasi sahabat awwalun (pertama) yang dididik, diasuh dan dipimpin sendiri oleh baginda Rasulullah s.a.w semasa hayat baginda.  Generasi yang menjalani latihan Tauhid dan Keimanan kepada Allah s.w.t dan kepada prinsip-prinsip keImanan yang lain selama lebih kurang 13 tahun secara praktiknya. 

Generasi yang menjalani proses keImanan yang mentauhidkan  Allah s.w.t dalam ertikata yang sebenar-benarnya, memenuhi sifat-sifat Uluhiyyah dan Rububiyyah dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.  Generasi yang ada suatu ketika dahulu, ketika menjalani latihan Tauhid telah diazab  dengan berbagai azab dan siksaan serta gangguan malah secara bersatgu semua tenaga Jahiliyyah bagi menghalang dan menghapuskan Nur Iman sebagai asas pembentukan peribadi yang kian hari semakin bersinar dan meningkat dalam usaha pembentukannya. Itu tidak dapat menyekat kemaraannya.  Firman Allah s.w.t :  

Terjemahannya : “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan) mereka dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan  cahaya Nya walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai  “( Surah at Taubah : 32 ) 

Dari latihan, didikan serta pimpinan junjungan kita Muhammad s.a.w yang berpandukan wahyu Allah s.w.t, al Quran al Karim sebagai sumber pembentukan, maka terbentuklah keperibadian Muslim pada kumpulan pertama para pemuda Quraisy. Kumpulan  yang telah dilatih dan dididik sebagai jiwa tauhid tersebut telah tidak lagi  terpengaruh atau dipengaruhi oleh nilai tamakkan dunia.  Malah cita-cita  memenangi keredhaan Allah s.w.t semata-mata.  Kumpulan ketika mana mendengar panggilan Iman kepada Allah s.w.t dan kepada Rasul Nya, mereka merasakan kehidupan Jahiliyyah sudah tiada nilai lagi dan tidak lagi memberi kesan terhadap mereka.  Jiwa mereka memberontak ketika berada di dalam cengkaman Jahiliyyah.  Jiwa mereka tidak sabar-sabar lagi untuk pergi menyahut panggilan Iman kepada Allah s.w.t dan Rasul Nya. Setelah keyakinan tauhid benar-benar menguasai jiwa mereka, mereka terus menghulurkan tangan untuk mengikat janji setia dan penyerahan sepenuhnya dengan lafaz:-  “Aku bersaksi bahawa Tiada Illah melainkan Allah dan aku bersaksi bahawa Nabi Muhammad itu adalah Pesuruh Allah  “ 

Segala kesulitan, kesusahan dan pahit getir perjuangan dan jihad di Jalan Allah s.w.t yang mereka tempuhi itu tidak sesekali melemahkan Iman mereka.  Malah Iman mereka kian bertambah yakin dan bertambah tabah menghadapi apa yang mereka sifatkan sebagai ujian dari Allah s.w.t.  Ini dapat dilihat di dalam al Quran al Karim di dalam firman Allah s.w.t: 

Terjemahannya:- “Dan tatkala orang-orang mu’min melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata :  Inilah yang dijanjikan oleh Allah dan Rasul Nya kepada kita.  Dan benarlah Allah dan Rasul Nya .  Dan yang demikian itu tidaklah menambahkan kepada mereka kecuali iman dan ketundukan. “( Surah al Ahzab : 22 ) 

Begitulah Rasulullah s.a.w mengasuh jiwa mereka dengan al Quran al Karim, mendidik hati nurani mereka dengan Iman, mengajak mereka patuhj kepada Allah dalam melaksanakan segala kewajipan yang diwajibkan oleh Allah s.w.t.  Dengan didikan demikian maka kian bertambah tinggilah jiwa dan hati mereka, kita bertambah luhurlah akhlaq mereka dan kian bertambah bebaslah mereka dari kekuasaan kebendaan dan rintihan hawa nafsu yang menyesatkan dan terpancarlah rasa cintakan Allah s.w.t, Pencipta langit dan bumi serta segala sesuatu yang berada di dalamnya. Rasulullah s.a.w juga mengajar mereka bersabar menghadapi kesusahan, mengajar  mereka mengawal jiwa mereka yang pernah benar terlatih dengan peperangan semasa Jahiliyyah seolah-olah mereka dilahirkan bersama-sama peralatan senjata.  Mereka dhidup di zaman yang tidak pernah sunyi daripada peperangan dan pertumpahan darah, seperti peperangan Basus, Dahit dan peperangan Ghabra.  Begitu juga dengan peperangan al Fijar belum lagi sejuk dan masih terasa bahangnya.  Tetapi Rasulullah s.a.w melalui asuhan dan didikan al Quran al Karim mengikut proses yang ditentukan oleh Allah s.w.t membendung jiwa peperangan dan semangat kebangsaan dengan arahan baginda yang bermaksud : “Hentikanlah kekerasan dan dirikan solah  “ 

Maka secara patuh mereka menghentikan peperangan dan kekerasan serta bersabar dalam menghadapi siksaan Kuffar Quraisy.  Ini bukanlah kerana lemah dan takut.  Sejarah tidak pernah mencatatkan bahawa seseorang Muslim di tahap Makkah pernah mempertahankan diri dari kezaliman Quraisy dengan senjata meskipun ia berkemampuan untuk berbuat demikian. 

Inilah suatu sifat kepatuhan dan ketaatan kepada kepimpinan hasil daripada pembentukan Rasulullah s.a.w mengikut proses yang ditentukan oleh Allah s.w.t yang tidak ada tolok bandingnya di dalam sejarah kemanusiaan. 

Dengan roh tauhid dan keImanan, dengan  pengajaran Nabi yang sempurna, dengan pendidikan yang teliti dan bijaksana, dengan peribadi Rasulullah s.a.w yang luarbiasa dan dengan Kitab suci al Quran al Karim yang dipenuhi dengan mukjizat, maka Rasulullah s.a.w dapat membangunkan kehidupan yang baru kepada Generasi Pertama dahulu dan mengangkat kembali nilai kemanusiaan yang hampir musnah.  Kemudian Rasulullah s.a.w meletakkan di tempat yang sewajarnya untuk mengisi hidup baru kepada kemanusiaan. 

Hasil dari usaha-usaha Rasulullah s.a.w yang gigih lahirlah peribadi Muslim seperti Abu Bakr as Siddiq yang terkumpul padanya sifat-sifat terpuji.  Orang dahulunya tidak pernah menyangka dan tidak pernah disangka akan menjadi orang yang pertama meneruskan amanah Allah s.w.t yang ditinggalkan oleh Rasulullah s.a.w untuk memimpin manusia ini ke matlamat yang suci murni. Lahir juga peribadi Muslim seperti ‘Umar al Khattab yang dahulunya mengembala unta bapanya, al Khattab, meskipun padanya terdapat sifat-sifat tegas dan berani tetapi tidak pernah menyediakan tapak untuk meletakkan ke tempat yang tinggi dan tiada siapa yang menyangka dengan pimpinan dan didikan baginda Rasulullah s.a.w tiba-tiba ‘Umar muncul menggemparkan alam ketika itu dengan kepintaran dan ketegasannya  serta keberaniannya dapat merobohkan singgahsana Kaisar Romawi.  Kemudian dapat  menegakkan di atas keruntuhan untuk pemerintahan Islam yang dapat mengatasi  Romawi dan Farsi di segi pentadbiran dan peraturan dan ditambah pula dengan sifat-sifat wara’, taqwa, tegas dan adil yang menjadi contoh teladan zaman berzaman. 

Juga lahir peribadi-peribadi seperti ‘Ali bin Abi Talib, ‘Aisyah, Ibn Mas’ud, Ibn ‘Abbas, Ibn ‘Umar, Zaid bin Thabit, sebagai tokoh-tokoh ulama yang tiada bandingannya dari dahulu hingga sekarang dan mungkin juga di masa akan datang.  Mereka ini adalah hasil daripada latihan dan didikan Madrasah Rasulullah s.a.w, maka terpancarlah ilmu pengetahuan daripada tokoh-tokoh tersebut dan kata-kata hikmat lahir daripada mulut-mulut mereka.  Mereka bercakap maka seluruh zaman akan terdiam danmereka berkhutbah maka seluruh zaman menunggu-nunggu untuk merakamnya. 

Dengan itu lahirlah kumpulan Islam hasil dari didikan Rasulullah s.a.w yang berasaskan Tauhid dan kemampuan mereka dalam bidang ilmu pengetahuan hasi dari pengajian mereka dari sumber al Quran al Karim dan as Sunnah an Nabawiyyah untuk mengepalai dan memimpin manusia ke arah kebaikan yang abadi. Inilah satu revolusi pembentukan peribadi yang luarbiasa dan satu-satunya yang pernah berlaku di dalam sejarah kemanusiaan dan hingga kini revolusi seumpama itu berulang kembali.  Revolusi yang menghasilkan kumpulan Mu’min sejati tampil mengepalai kepimpinan alam ke arah kesejahteraan dengan sifat-sifat kepimpinan yang tinggi dan mulia bagi menjamin kesejahteraan dan kejayaan manusia di bawah kepimpinan tersebut. 

Sifat-sifat Keperibadian Mereka 

a. Mereka itu adalah kumpulan pertama atau lebih dikenali sebagai Generasi Al Quran, pendokong kitab suci al Quan al Karim dan Syari’at Allah s.w.t.  Mereka itu  tidak mencipta undang-undang atau menggubal perlembagaan hidup mengikut kehendak jiwa mereka sendiri.  Mereka faham bahawa jiwa tanpa hidayat Islam adalah sumber kejahilan, kesesatan dan kezaliman.  Mereka tidak secara teraba-raba memilih jalan hidup mereka dan corak pergaulan mereka.  Mereka telah menerima cahaya daripada Allah s.w.t bagi menerangi jalan hidup mereka di kalangan masyarakat manusia, bagi membetul dan memandu manusia ke arah yang selamat.  Firman Allah s.w.t : 

Terjemahannya : “ Dan apakah orang yang sudah mati kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan ditengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-sekali tidak  dapat keluar daripada nya?.  Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan  “.( Surah al An’am :  122 ) 

b. Mereka tidak memegang kuasa memerintah atau memimpin tanpa menjalani latihan akhlaq dan didikan jiwa. Mereka menghabiskan masa yang panjang menjalani didikan junjungan Muhammad s.a.w, di bawah perhatian baginda yang teliti hingga lahirlah pada peribadi  mereka sifat-sifat Zuhud, Wara’, ‘Afah, Amanah, tidak mementingkan diri sendiri, takutkan Allah s.w.t , tidak tamak dan tidak terlalu ghairah terhadap kuasa.  Sabda Rasulullahs.a.w yang bermaksud :  “Kami demi Allah tidak akan memilih sebagai pemerintah orang yang memintanya atau orang yang terlalu ingin kepadanya . “ Mereka tidak berebut-rebut kepada jawatan tetapi sebaliknya mereka merasa berat menerimanya apabila dilantik, apatah lagi mencalunkan diri mereka untuk jawatan tertentu dan berkempen, berdi’ayah dan membelanjakan wang yang banyak bagi memenangi  jawatan tersebut. Apabila mereka dilantik memegang sesuatu jawatan mereka tidak menganggapnya sebagai suatu sumber kekayaan atau keuntungan, tetapi mereka menganggap sebagai suatu amanah yang terpikul di atas bahu mereka atau sebagai ujian daripada Allah s.w.t.  Mereka sedar mereka bertanggungjawab di hadapan Allah s.w.t dari sebesar-besar pekerjaan hingga sekecil-kecilnya.  Mereka sentiasa mengingati pesanan Allah s.w.t di dalam al Quran al Karim : 

Terjemahannya : “Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian daripada kamu  atas sebahagian yang lain beberapa darjat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan Nya, dan sesungguhnya  Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang( Surah al An’aam : 165 ) 

c. Mereka faham benar bahawa mereka bukan berkhidmat kepada bangsa semata-mata, mereka bukan utusan bangsa dannegara, berusaha untuk kesenangan dan muslihat bangsa dan negara semata-mata.  Mereka faham bahawa mereka bukan dilahirkan untuk mengasaskan Empayar ‘Arab untuk menekmati segala kemewahannya dan bermegah dengan  kearabannya atau lahir untuk melepaskan  manusia daripada pemerintahan Romawi dan Farsi dengan kekuasaan Arab dan pemerintahan mereka.  Tetapi tugas mereka ialah untuk mengeluarkan manusia dari beribadah kepada sesama manusia kepada berubudiyyah kepada Allah s.w.t semata-mata sepertimana yang telah ditegaskan oleh Rabi’ bin ‘Amir utusan tentara Islam kepada Yazdjir yang bermaksud :   “Allah s.w.t mengutuskan kami untuk mengeluarkan  manusia dari beribadah kepada manusia kepada beribadah kepada  Allah s.w.t semata-mata dan mengeluarkan manusia daripada kesempitan dunia ini kepada yang lebih luas lagi dan mengeluarkan manusia daripada kezaliman agama-agama kepada  keadilan Islam “  Nilai bangsa-bangsa adalah sama sahaja pada mereka.  Yang lebih tinggi pada mereka ialah nilai Taqwa kepada  Allah s.w.t.  Firman Allah s.w.t :

Terjemahannya : “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakankamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenak  mengenal, Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu  di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.  Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal  “( Surah al Hujuraat : 13 ) 

Sayyidina ‘Umar al Khattab semasa memerintah beliau berkata kepada ‘Amru  al As manakala mendapat tahu bahawa anak  ‘Amru memukul seorang warga negara Mesir serta bermegah dengan pangkat dan kebesaran bapanya, maka ‘Umar terus bertindak menghukum ‘Amru dan anaknya sekali seraya berkata yang bermaksud :-  “ Bilakah kamu mula memperhambakan manusia sedangkan mereka diperanakkan oleh ibu-ibu mereka di dalam keadaan merdeka .   “ 

d. Mereka faham bahawa manusia ini terdiri dari jasmani dan rohani, terdiri dari hati, aqal, perasaan dan juga anggota lahir yang lain.  Manusia tidak akan merasa dbahagia, berjaya dan maju secara adil dan saksama selama mana dia tidak diberi bimbingan dan asuhan yang sewajarnya mengikut nilai-nilai Islam yang sewajarnya.

 

Posted by Eef in 06:00:22 | Permalink | No Comments »

Tuesday, November 11, 2008

Pembangunan Hukum Akses Keadilan Demokrasi Konstitusi

Visi Pembangunan Hukum, Akses Terhadap Keadilan dalam Negara Demokrasi Konstitusional


 

Kekuasaan, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam empat kali amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Demokrasi konstitusional merupakan sebuah model negara yang menurut hemat saya harus kita wujudkan bersama. Model negara semacam ini ditandai oleh relasi negararakyat berdasarkan paham konstitusionalisme. Model negara semacam ini mencegah praktek tirani mayoritas, apalagi tirani minoritas, karena kekuasaan senantiasa dibatasi oleh nilai-nilai keadilan, kebenaran, demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia yang dimuat dalam konstitusi. Perlu saya jelaskan terlebih dahulu bahwa makna akses di sini mengandung tiga pengertian yaitu:, memiliki persamaan dengan makna hak untuk memperoleh dan menggunakan manfaat dari sesuatu. Karenanya masyarakat miskin seharusnya mendapat jaminan dan pengakuan dalam menggunakan hukum acara dan sarana dalam sistem peradilan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran materiil. , mengandung pengertian ketersediaan. Dalam sistem peradilan, kata akses berarti adanya jaminan ketersediaan sarana pemenuhan hak bagi masyarakat miskin untuk mencapai keadilan. Misalnya, negara diwajibkan untuk menyediakan advokat dan/atau Pekerja Bantuan Hukum (PBH) secara cuma-cuma, menyediakan penerjemah, membebaskan biaya perkara, dan seterusnya. Tidak adanya pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dapat berakibat hak-hak hukum yang bersangkutan terlanggar maupun dilanggar. Akses dapat juga diartikan sebagai sebuah metode dan prosedur. Sehingga upaya memperluas akses masyarakat miskin atas keadilan, tanpa membahas metode dan prosedur pelayanan, pencapaian dan pemenuhannya, bias berakibat keadilan tidak akan pernah dapat dijangkau oleh masyarakat miskin. Setidaknya ada enam persyaratan yang harus dipenuhi agar negara dapat menunaikan kewajibannya dalam promosi, perlindungan maupun pemenuhan akses

keadilan bagi semua orang, yaitu:

(1)   adanya profesionalisme para aparat penegak hukum;

(2)   adanya sistem informasi terintegrasi yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat;

(3)   adanya transparansi di tubuh institusi para penegak hukum;

(4)   adanya aparat penegak hukum yang bertanggung jawab (akuntabel) dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat;

(5)   adanya kesadaran bahwa profesi penegak hukum (polisi, jaksa, advokat dan hakim) merupakan profesi yang mulia ( ), dan

(6)   adanya jaminan perlindungan dan penghargaan yang layak bagi para penegak hukum.

 

Keperluan sebuah peraturan perundang-undangan yang menjamin akses masyarakat terhadap keadilan sangat diperlukan. Akses keadilan dalam konteks ini bukanlah akses keadilan yang sempit, melainkan keadilan dalam arti luas yakni mencakup semua bidang kehidupan, termasuk akses keadilan atas sumber daya alam, akses keadilan dalam relasi kerja formal dan informal, bahkan akses keadilan dan kesetaraan gender. Pelayanan bantuan hukum merupakan salah satu aksi dan program yang konkret untuk mewujudkan akses terhadap keadilan atau keadilan bagi semua orang terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan termarjinalkan. Saat ini tumbuh beragam organisasi atau lembaga bantuan hukum yang pada awalnya dirintis dengan pembentukan (proyek rintisan) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta pada tahun 1970.

Hingga saat ini, kantor LBH telah didirikan di empat belas provinsi dan secara terus menerus selama tiga belas tahun ini berupaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Dalam pidatonya, Prof. Toeti Heraty Rooseno, Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sempat menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2006 saja, YLBHI telah menyumbang 28 miliar rupiah kepada negara dalam rangka pelayanan bantuan hukum dan memperluas akses keadilan. Di tahun 2006 lalu, YLBHI dan kantor-kantor LBH memberikan jasa hukum sejumlah 2.800 kasus. Jika penanganan satu kasus dinilai 10 juta rupiah, maka para advokat dan pengabdi bantuan hukum, dengan modal dengkul telah menyumbang 28 miliar rupiah itu kepada negara dan

masyarakat.

 

Mencapai Akses Keadilan bagi Semua Orang Motode dan Prosedur Memperluas Akses Masyarakat atas Keadilan

Sangat disayangkan bahwa dalam Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN)tidak ada sepeserpun alokasiuntuk membantu YLBHI dalam menjalankan bantuan hukum. Sebagai ilustrasi, di Afrika Selatan, pada tahun2004/2005 pemerintah negeri ini mengalokasikan sekitar 71 juta dolar AS untuk dana bantuan tahun anggaran berikutnya (2005/2006) naik menjadi sekitar 74 juta dolarAS dan untuk tahun 2006/2007 kembali naik sekitar 78 juta dolar AS atau jika dinilai dengan rupiah sekitar 724 miliar rupiah. APBN kita hanya mengalokasikan dana untuk memeriksa, menuntut dan memvonis, tapi tidak mengalokasikan dana untuk lembaga-lembaga yang melakukan pembelaan dalam proses peradilan. Sebagai contoh pada tahun 2006, negara mengalokasikan tidak kurang 16,8 triliun rupiah untuk Kepolisian RI, 1.511 triliun rupiah untuk Kejaksaan RI, 2,1 triliun rupiah untuk Mahkamah Agung, 218 miliar rupiah untuk Mahkamah Konstitusi, 310 miliar rupiah untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 47 miliar rupiah untuk KomisiYudisial. Munculnya desakan untuk membuat peraturan perundangundangan yang menjamin bantuan hukum bukan tiba-tiba atau baru sekarang ini melainkan sudah sejak lama. Desakan tersebut saat ini semakin menguat, disebabkan tumbuh dan berkembangnya kultur hukum masyarakat tentang persamaan hak di muka hukum. Cara-cara lama yang cenderung menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah dan konflik di masyarakat sudah tidak jamannya lagi, terlebih dengan terintegrasinya Indonesia dalam globalisasi dan liberalisasi pasar. Hal ini mengakibatkan kultur hukum yang diperkenalkan oleh orang-orang Eropa utamanya di pengadilan, akan semakin membudaya di negeri ini. Dalam perkara dan sengketa lahan yang ditangani kantor-kantor LBH misalnya, pada umumnya masih digunakan mekanisme melalui jalur peradilan sehingga yang terjadi justru tuntutan hukum dan kriminalisme masyarakat yang memperjuangkan hak atas lahan.

 

Oleh karenanya, pembenahan substansi hukum, aparat penegak hukum dan institusi-institusi hukum yang dilakukan saat ini hanya akan bermanfaat jika diikuti dengan upaya sungguh-sungguh untuk pemenuhan hak atas bantuan hukum di Indonesia. Upaya tersebut antara lain penguatan dan pemberdayaan organisasi advokat dan organisasi atau lembaga-lembaga bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat. Undang-undang bantuan hukum diperlukan untuk mengatur semua aspek pemberian bantuan hukum ini, termasuk jaminan ketersediaan sarana, anggaran dan obligasi (kewajiban) negara dalam pemenuhannya. Pada tahun 1940, dengan jumlah penduduk 70 juta jiwa, bangsa Indonesia hanya memiliki 274 lulusan sarjana hukum di mana hanya sekitar lima puluh orang yang menjadi advokat. Sekarang ini terdapat sekitar 18 ribu advokat bangsa Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa. Sementara puluhan bahkan ratusan juta masyarakat Indonesia yang miskin secara ekonomi, marjinal secara politik dan sosial serta banyak kelompok yang tidak teruntungkan yang tinggal di pelosok dan pedalaman wilayah. Lembaga Bantuan Hukum yang dirintis pada akhir tahun 1960-an antara lain bertujuan untuk melayani dan membela kepentingan masyarakat miskin, buta hukum dan kelompok masyarakat yang dimarjinalkan secara ekonomi, sosial dan politik. Para advokat dan pengabdi bantuan hukum (PBH) bukan saja menjalankan di dalam beracara, melainkan juga berupa mengoreksi struktur-struktur yang menyebabkan kelompok masyarakat itu menjadi miskin dan marjinal. Pemikiran inilah yang menjadi dasar bekerjanya bantuan hukum struktural (BHS) yang dijalankan YLBHI dan kantor-kantor cabang. Satu hal yang sering dilupakan, lahirnya LBH bukan semata-mata karena keperluan melayani bantuan hukum pada masyarakat miskin dan marjinal, tetapi juga disebabkan bangkitnya paham konstitusionalisme di kalangan sarjana hukum, para advokat serta kelompok professional ketika itu. Karenanya konsep BHS dan paham konstitusionalisme merupakan dua sisi dalam satu mata uang. Bantuan hukum pada hakikatnya adalah sebuah program yang tidak hanya merupakan aksi kultural yang diarahkan pada perubahan tatanan masyarakat lebih adil, di mana kekuasaan tunduk pada dasar-dasar keadilan yang dimuat.

 

 

 

Posted by Eef in 07:05:10 | Permalink | No Comments »